Simeulue, 2 Juli 2025 – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Simeulue, personel Polsek Simeulue Timur yang berada di bawah naungan Polres Simeulue melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain sangat berbahaya bagi lingkungan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sangat besar,” ujar Ipda Dahlan.
Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak buruk Karhutla dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan di wilayah Simeulue.