Simeulue, 1 Agustus 2025 – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Polsek Simeulue Timur, Polres Simeulue, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan, Jumat (1/8/2025).
Kapolsek Simeulue Timur melalui personelnya menjelaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan sejumlah undang-undang, di antaranya:
• UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP
• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut mencakup hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak buruk yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan serta menjauhi praktik-praktik pembakaran lahan secara ilegal. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan disambut positif oleh masyarakat sekitar.