WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Personel Polsek Simeulue Tengah telah menangkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (15/4/2023).

Pelaku yang ditangkap berinisial JT (35thn) pekerjaan karyawan honorer alamat Desa Putra Jaya Kec. Simeulue Tengah Kab. Simeulue.

Kapolres Simeulue melalui Kapolsek Simeulue Tengah IPTU Rahmat Al Rasyid mengatakan, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus / paket sedang plastik bening tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat barang bukti 0,36 (nol koma tiga puluh enam) Gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 (Satu) Buah alat isap sabu / bong lengkap dengan kaca pirex sudah terpasang, 10 (sepuluh) lembar plastik bening panjang.

Hasil interogasi awal keterangan JT bahwa Ianya mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari kawan nya yang berdomisili di Banda Aceh (dalam Penyelidikan).

Kemudian Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta Membawa Tersangka ke Polres Simeulue untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

 

(Humas Polres Simeulue)