Simeulue – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Simeulue Barat Polres Simeulue melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang dan memperlihatkan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan, Selasa (29/4/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Simeulue Barat sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.

Dalam spanduk tersebut, Polsek Simeulue Barat menegaskan larangan keras membakar hutan dan lahan serta mencantumkan ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, di antaranya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Personel Polsek Simeulue Barat juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Masyarakat diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi atau kejadian pembakaran hutan dan lahan di sekitarnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla serta menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Simeulue.

Polsek Simeulue Barat Polres Simeulue akan terus melakukan upaya preemtif dan preventif melalui sosialisasi, patroli, dan edukasi kepada masyarakat guna meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan.