Simeulue Barat, Aceh — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Simeulue Barat yang berada di bawah naungan Polres Simeulue melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pada Senin, 7 April 2025.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain membahayakan, hal tersebut juga melanggar hukum,” ujar IPTU Sudirman saat memberikan penyuluhan kepada warga.
Sosialisasi ini dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah serta di lokasi-lokasi yang kerap digunakan warga untuk membuka lahan.
Petugas juga membagikan brosur dan memberikan pemahaman hukum terkait sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kejadian karhutla di wilayah Simeulue Barat, khususnya menjelang musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran.
Polsek Simeulue Barat merupakan bagian dari jajaran Polres Simeulue yang aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya, termasuk dalam hal penanggulangan bencana dan pelestarian lingkungan.