Simeulue, 16 Juli 2025 – Polres Simeulue menerima kunjungan Tim Penyuluhan Hukum dari Biro Hukum (Bidkum) Polda Aceh dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum kepada personel Polres Simeulue, Rabu (16/7/2025). Kegiatan yang berlangsung di aula Mapolres tersebut mengangkat tema “UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Restorative Justice”.
Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat utama, personel Polres, serta perwakilan dari satuan fungsi dan Polsek jajaran. Antusiasme peserta terlihat dari fokus dan partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung.
“Penyuluhan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap KUHP baru dan pendekatan restorative justice yang kini menjadi kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Ini akan menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan agar lebih profesional dan humanis,” ujar Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H.,.
“Pemahaman hukum yang kuat adalah pondasi utama dalam melindungi dan melayani masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkala agar personel tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dengan bijak,” ujar Waka Polres Simeulue.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum internal Polri dalam menyongsong penerapan KUHP nasional yang baru dan mendorong pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara.