Simeulue, 20 Juni 2025 – Unit Resmob dan tim gabungan Satreskrim Polres Simeulue berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, warga Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebelum pelaksanaan, apel dan arahan dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB guna menekankan pentingnya prosedur hukum, keselamatan personel, serta sikap profesional dalam penegakan hukum.
Tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Gas/18/VI/2025/Res.1.24./2025/Reskrim, dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan dengan tegas, humanis, dan sesuai prosedur. Polres Simeulue juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual terhadap anak agar bisa segera ditindaklanjuti.