Pada Saat Waka Polres Kompol Rusman Sinaga S.S Simeulue Pimpin Konferensi Pers kepada Awak Media Di Mapolres simeulue.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Simeulue Ringkus Tiga warga Simeulue, yang merupakan agen judi togel ditangkap pada, Kamis 08/02/2018 sekira pukul 22.30 Wib malam lalu.

Kapolres Simeulue, AKBP Ayi Satria S.I.K., M.Si melalui Wakapolres, Kompol Rusman Sinaga S.S didampingi Kabag Ops, Kompol Syahral Handani dan Kasat Reskrim Iptu M.Khalil kepada awak media mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku maisir (perjudian) tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan yang memfasilitasi maisir/judi togel di wilayah Kecamatan Simeulue Timur.

Awalnya, polisi berhasil meringkus yang berinisial DS (53). Pada saat penangkapan, saat itu tersangka sedang melakukan perekapan nomor togel melalui HP, lanjut, dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 6 Lembar uang sebesar Rp.50.000, 5 (lima) Lembar, uang sebesar Rp.20.000, 3 lembar uang, Rp 5.000,1 Lembar uang Rp 2.000 dan 1 Buah HP merk Nokia model C3.

“Dari hasil pengembangan, atas dasar pengakuan dari tersangka (DS) ada keterlibatan AIS (38) dan ES (35). Akhirnya, kedua pelaku yang dimaksud tersangka DS polisi melakukan penggeladahan terhadap ADS dan ES,” Pungkas Wakapolres Simeulue pada saat press release dia aula mapolres Simeulue, Senin 12/2/2018.

Pada Saat Waka Polres Simeulue Pimpin Konferensi Pers Di Mapolres simeulue

lanjut dia, dari tangan ADS didapatkan barang bukti berupa 5 lembar uang Rp.100.000, 7 Lembar uang Rp.50.000,1 Lembar uang Rp.20.000, 1(satu) Lembar uang Rp.10.000, 2(dua) Lembar uang 5.000, 2(dua) Lembar uang 2.000, dan 1 Buah HP merk Nokia.

Sedangkan barang bukti yang didapatkan polisi dari tersangka ES, ditemukan 20 Lembar uang Rp. 100.000, 58 Lembar uang Rp. 50.000, 1 Lembar uang Rp. 10.000, 6 Lembar uang 2.000, 1 Buah HP merk Nokia model 3600 dan 1 Buku tabungan Bank BRI No.Rek 3523.01021758534 atas nama ES.

Total kesuluruhan barang bukti dalam bentuk uang berjumlah sebesar Rp.6.263.000, 3(tiga) Buah HP dan 1 Buku Tabungan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres Simeulue guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih ianjut.

” Kepada pelaku dikenakan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 qanun Aceh no 6 tahun 2014 serta diancam hukuman cambuk sebanyak 45 kali atau hukuman kurungan selama 45 bulan,” Ujar Wakapolres saat konferensi pers.