Simeulue, 9 April 2025 – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue bergerak cepat menindaklanjuti laporan kehilangan barang milik seorang warga negara asing.
Yohan Jean Christophe Alexis (41), seorang Warga Negara Perancis, melaporkan kehilangan handphone miliknya yang disimpan di bagasi sepeda motor saat berkunjung ke salah satu pantai di Desa Nancala untuk melakukan aktivitas surfing.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Simeulue langsung menuju lokasi bersama petugas keamanan (security) resort tempat korban menginap.
Setelah melakukan pencarian di sekitar area, petugas berhasil menemukan handphone milik korban yang diduga telah dibuang oleh pelaku di sekitar lingkungan resort.
Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim, IPTU Zainur, menyampaikan apresiasi atas respon cepat timnya dan kerja sama dengan pihak resort.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Simeulue,” ujar IPTU Zainur.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para wisatawan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga saat bepergian, serta bukti kesigapan Polres Simeulue dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum mereka.