Simeulue, 27 Mei 2025 – Polres Simeulue melalui Unit Resmob Sat Reskrim telah mengamankan dua orang juru parkir liar yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pendataan terhadap tindakan premanisme di wilayah hukum Polres Simeulue.Dua juru parkir tersebut masing-masing:
- Afdal (40), warga Desa Air Dingin, bekerja sebagai nelayan.
Ia kedapatan melakukan pungutan liar sebesar Rp2.000 per kendaraan roda dua di area Toko Mr. D.I.Y Desa Air Dingin tanpa memberikan karcis resmi retribusi dan tidak terdaftar sebagai petugas parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue. Yang bersangkutan mengaku melakukan pungutan tersebut untuk kas pemuda desa. - Rudi Hermawan (43), warga Desa Suka Jaya, bekerja sebagai wiraswasta.
Meskipun terdaftar sebagai petugas parkir resmi, Rudi melakukan pungutan di area Bank BSI Desa Suka Jaya tanpa memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir, yang menyebabkan keluhan dari masyarakat.
Tindakan Kepolisian:
- Kedua juru parkir diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Polisi memberikan pembinaan serta teguran kepada keduanya agar tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah Selanjutnya:
Polres Simeulue akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue guna melakukan penertiban terhadap lokasi parkir dan tata kelola petugas parkir agar lebih terorganisir dan tidak meresahkan masyarakat.
Kapolres Simeulue menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan serta menindak setiap tindakan premanisme dan pungli di masyarakat demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan praktik pungli atau premanisme kepada pihak berwajib sebagai bagian dari peran serta dalam menjaga ketertiban umum.