Polres Simeulue melakukan patroli dan peneguran terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di sekitar kota Sinabang pada Selasa, 23 April 2024.Tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas di Kabupaten Simeulue.
Selama patroli tersebut, petugas memberikan peneguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.Tindakan peneguran dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi kecelakaan dan menciptakan keamanan serta ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H menegaskan, pentingnya patroli rutin dalam menegakkan disiplin lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di Kabupaten Simeulue.Diharapkan dengan adanya patroli dan peneguran ini, kesadaran dan ketaatan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas akan semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pihak.