Polisi Bersama Masyarakat
SIMEULUE – Personel Satreskrim Polres Simeulue melalui Unit Identifikasi (Inafis), Unit Pidana Umum (Pidum), dan Tim URC melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait peristiwa kebakaran satu unit pondok hatchery di Desa Mutiara, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ijul menerangkan bahwa dirinya terakhir kali mendatangi pondok kerja tersebut pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 17.24 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Ia baru mengetahui pondok tersebut terbakar sekitar pukul 00.00 WIB, saat kondisi bangunan sudah hangus terbakar.
Dalam kegiatan olah TKP, personel melakukan pemeriksaan lokasi, membuat sketsa TKP, melaksanakan penyelidikan awal, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah arang bekas kebakaran, satu buah jaring yang rusak, dan satu buah pecahan keramik.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil sementara diperkirakan mencapai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Simeulue akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna memperjelas kronologi kejadian dan mendukung proses pengungkapan penyebab kebakaran.
Polres Simeulue berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan penyelidikan secara profesional dan sesuai prosedur guna memperoleh fakta-fakta yang akurat terkait peristiwa tersebut.
Salam Polisi, Polisi Bersama Masyarakat.