WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Polres Simeulue melaksanakan rapat koordinasi eksekusi PDKS bersama Pengadilan Negeri dan Pemerintah Daerah di Joglo Polres Simeulue, Kamis (1/12/2022).Untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang memenangkan perkara setelah melalui proses yang panjang maka diwujudkan dalam pelaksanaan eksekusi agar kemenangan tersebut bisa dirasakan.

Rapat tersebut di pimpin oleh Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H ,M.H dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Kab. Simeulue, Staf Ahli Pemerintah kab. Simeulue, Kasat Pol PP Kab Simeulue, Kepala Bagian Hukum Kab. Simeulue, kabg Ops Polres Simeulue, Panitra Pengadilan Kab. Simeulue, KBO Intel Polres Simeulue dan Kanit Tipikor Polres Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H menjelaskan bahwanya kami Polres Simeulue siap dan bersedia melakukan pengaman eksekusi ini sesuai permintaan dari pengadilan negeri Kab. Simeulue dan pemerintah Kab. Simeulue Selaku pemilik Kebun Sawit.Dan sesuai dengan amar putusan baik tingkat pengadilan negeri Kab, Simeulue, pengadilan tinggi Banda Aceh Dan putusan Mahkama Agung Republik Indonesia yang Meperkuat putusan Awal pengadilan Negeri Kab Simeulue yang berbunyi memutuskan kontrak kerja sama operasional dalam pengolahan oprasioal kebun sawit antara pemerintah Kab. Simeulue dengan PT. Kasama Ganda.

Kegiatan eksekusi kebun sawit tersebut akan dilaksanaka pada hari selasa tanggal 06 Desember 2022 bertempat di dua lokasi
Kebun sawit yang berada di desa Luan Balu Kec.Teluk Dalam Kab.Simeulue dan Lokasi Kebun Sawit Yang Berada Di Desa Ana’o Kecamatan Teupah Selatan.Kegiatan rapat koordinasi berakhir sekira pukul 11.00 Wib, situasi dalam keadaan aman dan baik.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)