Polisi Bersama Masyarakat
SIMEULUE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue mengembalikan seorang terduga pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, kepada pihak keluarga dan kepala desa setempat pada Sabtu (24/10/2026).
Terduga pelaku berinisial N, berusia 34 tahun, merupakan warga Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan. Sementara itu, korban bernama Supriadin (29), yang berprofesi sebagai nelayan dan juga berdomisili di desa yang sama.
Pengembalian terduga pelaku tersebut dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Simeulue sekitar pukul 14.00 WIB. Langkah ini merujuk pada surat kesepakatan penyelesaian perkara tertanggal 24 Oktober 2026 antara kedua belah pihak.
Berdasarkan laporan, korban menyatakan tidak melaporkan peristiwa pembacokan tersebut ke Polres Simeulue dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 24 Oktober 2026.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kenedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue, menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengedepankan penyelesaian permasalahan secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Simeulue mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan, menghindari tindakan kekerasan, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana atau situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
