WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Polres Simeulue Gelar Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan pencurian handphone di Joglo Polres Simeulue, Jumat (10/3/2023).Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H Polres Simeulue, menjelaskan bahwa Polres Simeulue menggelar konferensi pers di Joglo Polres Simeulue terkait jajarannya berhasil ungkap kasus narkoba dan pencurian handphone.

Untuk kasus narkoba, ada 4 tersangka yang diamankan dan untuk kasus pencurian handphone ada 1 tersangka berikut satu unit sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas, ucap Kapolres

Pengungkapan pencurian handphone itu dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV , sehingga AJ berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Kasus yang dipaparkan berikutnya dalam konferensi pers tersebut adalah terkait, Sat Resnarkoba Polres Simeulue berhasil ungkap kasus narkoba jenis ganja, jelas Paur Humas.

Dari pengungkapan ganja kering ini, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial KI (37thn),BH (26 thn), HA (50thn) dan IK (21thn).

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 2.9 kilo ganja kering.

Kepada masing masing tersangka diterap kan pasal :
terhadap tersangka KI dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat(2) Jo 137 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terhadap tersangka BH dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan ayat (1) JO Pasal 111 ayat (2) dan (1) Jo 127 ayat(2) dan (1) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009.

Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun denda maksimum satu milyar rupiah.

Terhadap tersangka HA dipersangkakan pasal 114 ayat (1) JO Pasal 111 ayat (1)undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009.

Terhadap tersangka IK dipersangkakan pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009.

Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun denda maksimum satu milyar rupiah.

Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun denda maksimum satu milyar rupiah.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rumah Tahanan Polres Simeulue untuk proses penyidikan lebih lanjut