Polres Simeulue Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Perjudian (Maisir) di Desa Suka Karya

Pada Selasa, 23 April 2024, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simeulue berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana maisir (perjudian) di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan mendapat perhatian khusus dari pimpinan terkait pemberantasan perjudian.

Tim Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan operasi undercover pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB. Pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan perjudian dengan menggunakan aplikasi QUARK SLOT.

Aplikasi tersebut digunakan sebagai sarana perjudian oleh para pelaku.

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur, S.H menyampaikan, Kedua pelaku berinisial *YP* 44 THN warga Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur dan *BD* 48 THN warga Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Simeulue untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua terduga pelaku dipersangkakan adalah Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Ancaman
Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas kali).

Polres Simeulue terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.