Simeulue, 23 Juli 2025 — Kepolisian Resor Simeulue melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan seorang pria berinisial BIS (30), warga Kecamatan Simeulue Timur, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu helai baju lengan panjang berwarna hijau tanpa merek.
Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan rumah tangga.
“Kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang serius. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT. Polres Simeulue siap memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku kekerasan,” tegas Kapolres.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Simeulue terus mengajak masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari kekerasan.