Simeulue, 29 Mei 2025 — Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue berhasil mengamankan dua orang pelajar/mahasiswa yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tindak pidana perjudian online (maisir) di wilayah Kecamatan Simeulue Timur, tepatnya di Warung Kopi Jul, Desa Air Dingin, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 00.20 WIB.Penangkapan ini merupakan hasil patroli dan penyelidikan malam hari yang dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Resmob dan Pidum Satreskrim Polres Simeulue berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/41/V/2025/Satreskrim/Polres Simeulue Polda Aceh tanggal 27 Mei 2025, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
Pelaku yang Diamankan (RM)26 tahun – Warga Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat.Barang bukti: 1 unit HP INFINIX HOT 40 PRO warna Starlit Black, terakses ke situs judi online Slot Balangkon69 (username: Bangull123) dan Slot Bolagacor (username: dotok123) Juga ditemukan bukti screenshot transaksi deposit melalui aplikasi Dana. (YM) 25 tahun – Warga Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat.Barang bukti: 1 unit HP INFINIX SMART 8 warna putih, terakses ke situs judi online Slot Bolagacor (username: tuntung) dan Slot Kerahoki (username: dolong321) Disita juga bukti screenshot transaksi dana.
Lokasi Penangkapan Warung Kopi Jul, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur ketentuan pidana terkait maisir atau perjudian dalam wilayah hukum Provinsi Aceh.
Kapolres Simeulue menyampaikan bahwa penindakan terhadap aktivitas perjudian online akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan moralitas masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum syariat.