Simeulue – Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana pelanggaran Qanun Jinayat berlangsung dengan aman dan tertib di halaman Masjid Tgk. Khalilullah, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Senin (20/7/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.05 WIB tersebut mendapat pengamanan dari personel Polres Simeulue bersama unsur terkait guna memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Simeulue, Ketua DPRK Simeulue, unsur Forkopimda, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simeulue, Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, perwakilan Lapas Kelas III Sinabang, Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue, Kapolres Simeulue yang diwakili Kapolsek Simeulue Timur Ipda Dahlan Desky, serta personel TNI-Polri, Satpol PP dan WH, beserta tamu undangan lainnya.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, laporan panitia, penyerahan rotan cambuk secara simbolis, pembacaan putusan Mahkamah Syar’iyah terhadap para terpidana, dilanjutkan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk, serta ditutup dengan doa.

Dalam pelaksanaan tersebut, satu terpidana perkara maisir (judi) menjalani uqubat cambuk sebanyak 10 kali, sedangkan satu terpidana perkara zina menjalani uqubat cambuk sebanyak 100 kali sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Simeulue melalui Kapolsek Simeulue Timur Ipda Dahlan Desky menyampaikan bahwa Polres Simeulue melaksanakan pengamanan secara maksimal agar pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polres Simeulue berkomitmen memberikan pengamanan terhadap setiap tahapan pelaksanaan penegakan hukum sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Syariat Islam yang diterapkan di Kabupaten Simeulue,” ujarnya.

Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari implementasi penegakan Syariat Islam di Kabupaten Simeulue sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat. Selain sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, hukuman tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.21 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.