WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
Polda Aceh, Rabu (7/10) pagi sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai menggelar konferensi pers pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 60 kg hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh.
Kapolda Aceh dalam kegiatan itu diantaranya menyampaikan pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 60 kg itu berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh di dua TKP masing-masing di Aceh Utara dan Aceh Timur.
Selain itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia, sebut Kapolda.
Banda Aceh, 7 Oktober 2020
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Aceh
Jl. T. Nyak Arief Jeulingke Banda Aceh
(HUMAS POLRES SIMEULUE)