SIMEULUE, 22 April 2024 – Hari ini, Senin tanggal 22 April 2024, personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simeulue melakukan peneguran kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.Peneguran dilakukan di kawasan kota Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.Kegiatan peneguran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Simeulue dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas guna menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah tersebut.
Kasat Lantas Polres Simeulue, Iptu Irvan Efendi Pasaribu, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan peneguran dilakukan secara rutin guna memberikan edukasi kepada pengguna jalan tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Dalam operasi ini, kami memberikan peneguran kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti penggunaan helm yang tidak standar, melintas pada jalur yang dilarang, dan pelanggaran lainnya. Tujuan utama kami adalah untuk menciptakan kesadaran dan ketaatan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Iptu Irvan.Iptu Irvan juga menambahkan bahwa Polres Simeulue akan terus melakukan kegiatan peneguran dan operasi lalu lintas secara berkala guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.