**Ringkasan Singkat:** Pada Sabtu, 27 April 2024, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simeulue melakukan peneguran terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas di Kota Sinabang.Petugas menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Personel Satlantas Polres Simeulue bertindak di Kota Sinabang pada hari Sabtu, 27 April 2024, untuk menegur pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Salah satu pelanggaran yang ditekankan adalah penggunaan helm.
Petugas memberikan peneguran kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dengan tujuan untuk mendorong kesadaran dan ketaatan terhadap aturan lalu lintas di kalangan masyarakat.
Tindakan peneguran ini penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Melanggar aturan seperti tidak menggunakan helm dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan cedera yang serius.
Kasat Lantas Polres Simeulue Iptu Irvan Efendi Pasaribu, S.H, menyatakan, “Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Peneguran ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada pengguna jalan.”