WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Polres Simeulue melaksanakan giat antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah yang mengakibatkan gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup, Sabtu (22/10/2022).Kegiatan tersebut di Pimpin langsung oleh Piket Pawas Kasat Intelkam Polres Simeulue Akp Elfion By dan diikuti oleh Piket Bawas dan Seluruh personil Piket Fungsi.

Berdasarkan Surat Edaran nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal pada anak, Polres Simeulue Melaksanakan Himbauan dan Sosialisasi yang dilaksanakan pada Apotik-Apotik yang ada di Wilkum Polres Simeulue diantaranya adalah Apotik Kimia Farma, Apotik Alifah Farma, Apotik Arafah, Apotik Kasih, Apotik Naifa Farma dan Apotik Dahinta.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Dalam rangka mendukung Kementrian Kesehatan dan lembaga pemerintah, sehingga jajaran Polres Simeulue membantu melakukan edukasi dan sosialisasi ke Apotik dan Sosialisasi ke seluruh masyarakat Kab. Simeulue Terkait obat sirup yang mengandung bahan kimia berbahaya yang menyebabkan Gangguan Ginjal.

Tak hanya sampai di situ, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H juga menghimbau “Kepada seluruh Masyarakat Kab. Simeulue untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya Balita untuk tidak memberikan obat cair/sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter”.Berikut adalah daftar 5 nama obat yang megadung Cemaran etilen glikol melebihi batas aman, dilarang dijual belikan sebagai berikut :

1). Termorex Sirup (obat demam) Produksi PT. Konimex.
2). Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) Produksi PT. Yarindo Farmatama.
3). unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) Produksi Universal Pharmaceution Industri.
4). Unibebi Demam Sirup (obat demam) Produksi Universal Pharmaceution Industri.
5). Unibebi Demam Drups Sirup (obat demam) Produksi Universal Pharmaceution Industri.Kegiatan sosialisasi berakhir sekira pukul 17.15 Wib, situasi dalam keadaan aman dan baik.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)