WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima obat sirup yang di larang untuk di pergunakan akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).
Menyikapi larangan ini Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait surat edaran Kemenkes RI di wilayah hukum Polres Simeulue.
Dipimpin oleh IPTU Sentosa Barus bersama dengan anggota piket Polres Simeulue melakukan sosialisasi dan larangan kepada apotek maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM.
“Lima obat ini jelas menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan di kalangan masyarakat. Untuk itu kami turun secara langsung ke apotek – apotek, toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang di lakukan oleh pemerintah,” kata IPTU Sentosa Barus.
Selaku piket Pawas malam ini di Polres Simeulue IPTU Sentosa Barus menegaskan, sosialisasi yang dilakukan ini, diharapkan masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu akan larangan obat ini.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)