WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
Setelah Berkas dinyatakan lengkap, Sat Res Narkoba Polres Simeulue melalui Kanit Idik Satu bersama Kanit Idik Dua melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka (RS) bersama (ABD) dan (KDR) beserta barang bukti Dua kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (04/02/2020).Dalam perkara tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Uu Ri no. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Pada pelaksanaan Tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Narkotika tersebut dilaksanakan oleh Kanit Kanit Idik Satu Bripka Hotman Parulian bersama Kanit Idik Dua Brigadir Fauzi Iranda dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum B HENDRI OR, SH., MH., di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.

Seluruh pelaksanaan TAHAP II Berjalan dengan tertib dan kondusif serta ke Tiga Tersangka telah diserahkan dan menjadi Tanggung Jawab Kejaksaan Negeri Simeulue dan untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroro, S.I.K., S.H., M.H., melaui Kasat Narkoba IPDA Jh.Sialagan kepada Paur Humas Polres Simeulue mengatakan,” Bahwa benar Dua Kasus perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu atas nama tersangka berinisial (RS) bersama (ABD) begitu juga dengan (KDR) dengan kasus yang sama beserta barang bukti sudah di limpahkan Penyidik ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, dan saat ini kewenangannya ada pada JPU,” ucapnya.

(Humas Polres Simeulue)