WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
Dua warga berhasil ditangkap Personil Polsek Salang Polres Simeule Aceh, akibat menjual minuman keras jenis Tuwak/qhamar di Desa Bunga , Kecamatan Salang Jumat (13/12/209).Dua orang yang ditangkap itu masing-masing W (42) Penjual warga Desa Bunga dan K (35) sebagai Pembeli warga Desa Amarabu, Kecamatan Simeulue Cut.

Kapolres Simeulue, AKBP Ardanto Nugruho, S.I.K., M.H., S.H., melalui Kapolsek Salang Ipda Trio Febrianto, S.H., Jum’at (12/12/2019) mengatakan,” tersangka dan barang bukti berupa 4 (empat) toples yg berukuran 40cm yg berisikan air minum oplosan (tuak), 9 (sembilan) kg gula pasir, 2 (dua) pak Mauri-pan, plastik gula 1kg, 3 (tiga) kantong plastik 1kg berisikan air (tuak), kantong plastik 1 (satu) kg sebanyak 1kg dan karet gelang kini telah diamankan Jum’at sekira pukul 18.00 Wib.

Dikatakannya,” bermula Pada hari jumat 13 desember 2019 sekitar pukul 18.00 wib personil polsek salang mendapat informasi dari masyarakat adanya pembeli dan penjual minuman oplosan (tuak) di desa bunga kec. Salang kab. Simeulue, yang sangat meresahkan masyarakat,

Pada saat personil polsek melakukan pengecekan dilokasi petugas bersama unsur muspika kec. Salang berhasil Meringkus si pembeli dan si Penjual beserta barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa kepolsek salang untuk proses lebih lanjut.“Saat ini barang bukti dan tersangka telah kita amankan ke Mapolsek Salang selanjudnya Personil Polsek mengantar terduga dan barang Bukti kedinas Syariat islam untuk ditindak lanjuti terhadap kasus penjualan minuman keras Tuwak itu,” ungkap Trio Febrianto

(Humas Polres Simeulue)