WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SUMEULUE – POLDA ACEH-
Dua orang Pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dengan modus penjualan secara online COD (lempar ditempat) dikepulauan Simeulue, Aceh yang sudah meresahkan masyarakat itu, kini berhasil Diringkus oleh Team Kucing Hitam dari Sat Narkoba Polres Simeulue.
Dari tangan tersangka, Tim Kucing Hitam Resmob yang dipimpin oleh Kanit IDIK II Sat Narkoba/Dantim Kucing Hitam BRIPKA Fauzi Iranda berhasil menemukan Barang bukti Jenis Narkotika Sabu dengan total berat keseluruhan 5,28 Gram.
Bayangkan Gaes..!, jika Barang haram sebesar itu menyebar ke para generasi Emas di Kabupaten Simeulue Aceh, bisa hancur satu pulau dan tenggelam masa depan para generasi emas kita Gaes..?
Memikirkan hal itu.. Team kucing Hitam tidak pernah diam dan terus Mencari para pelaku Kejahatan itu. Namun tidak pernah gagal dan selalu berhasil. Sekali melangkah Tuntas, I Love Generasi Emas..? I Love Generasi Penerus..? I LOVE YOU GAES..?.❤Adapun kedua pelaku kejahatan itu yang berhasil di diringkus oleh Team Kucing Hitam Resmob yaitu, inisial PU (28)seorang Nelayan, yang merupakan warga Desa Suka Karya kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kemudian inisial RZ (24), seorang Mahasiswa asal dari Desa Meudang Ara, Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Jh.Sialagan ketika diwawancara oleh Paur Humas Polres Simeulue bersama Sahabat Media, Jum’at (9/4/2021) membenarkan keberhasilan Tim Kucing Hitam dalam pengungkapan kasus ini.
“Penangkapan itu dilakukan disalah satu rumah warga yang berada di lorong Belibis, Desa Amaiteng Mulia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue pada hari Rabu (07/4/2021) pukul 04.30 Wib.“Kasat juga menjelaskan,” tertangkapnya tersangka inisial PU dan inisial RZ ini berdasarkan laporan dari masyarakat,
“Bahwa kedua tersangka tersebut memiliki dan menjual Narkotika jenis Sabu dengan Modus Online atau COD dengan cara melempar ditempat yang sudah ditentukannya setelah uang ditransfer oleh pembeli.“Mendapatkan laporan itu, anggota kita dari Team Kucing Hitam Resmob dari Satnarkoba Polres Simeulue langsung melakukan penyelidikan, pengendapan dilokasi yang diimformasikan tersebut dan penggeledahan. Alhasil, didapat lah salah seorang target sasaran pada saat itu, tersangka inisial PU hendak masuk kedalam rumah yang diimformasikan.
“Melihat kedatangan Tim, tersangka PU tidak dapat melarikan diri lagi. Langsung saja tim melakukan penangkapan dan penggeledah seorang tersangka dan didapat Tujuh Belas Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat keseluruhan barang bukti 5,28 ( Lima koma Dua Puluh Delapan) Gram.
“Dari tangan tersangka inisial PU juga turut diamankan Alat penghisap (Bong) beserta Satu unit timbangan Digital dan Dua unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi barang haram itu.“Dari pengakuan Tersangka PU barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yang berinisial RZ.
“Kemudian Tim kita langsung melakukan perkembangan dan berhasil mengamankan RZ di sebuah salon yang berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.“Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka RZ dan PU juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari kawan Tersangka inisial DF (DPO) asal dari Nagan Raya.
“Dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” jelas Kasat ketika dikomfirmasi Jum,at (9/4/2021).(HUMAS POLRES SIMEULUE)