**Simeulue, 27 Mei 2024** – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simeulue melaksanakan peneguran dan penindakan kepada para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran di kawasan tertib lalu lintas pada hari Senin, 27 Mei 2024.Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan surat tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas.Operasi yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Selama operasi, sejumlah pelanggaran ditemukan, termasuk tidak mengenakan helm, melawan arus, serta tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada. Keselamatan di jalan raya adalah prioritas kami, dan kami akan terus melakukan penegakan hukum demi terciptanya ketertiban lalu lintas di wilayah Simeulue,” ujar Kasat Lantas Iptu Irvan.
Selain memberikan surat tilang, petugas juga melakukan edukasi kepada para pengendara tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan bagaimana mematuhi peraturan dengan benar.Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kawasan tertib lalu lintas tetap terjaga.
Sumber : Humas Polres Simeulue