Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Saudari MN Di Laporkan Ke Polres Simeulue

WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-*Simeulue, 9 Januari 2024* – Pada bulan Maret 2022, sebuah kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap saudari MN di Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, telah dilaporkan ke Polres Simeulue.

Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika korban, sedang bermain di sekitar rumah tersangka *M* yang merupakan pamannya.

Tersangka memanggil korban ke dalam rumahnya dan membawanya ke dalam kamar, di mana tindakan pelecehan seksual dilakukan.

Tersangka mengancam korban agar menjaga rahasia atas kejadian tersebut, yang sayangnya berlanjut hingga bulan Desember 2023.

Korban dan orang tuanya akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Simeulue, dengan harapan mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H mengatakan, atas peristiwa tersebut tersangka *M* dikenakan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukum Pasal 47, 90 bulan, Pasal 50, 200 bulan. Dalam kasus ini IPDA Zainur menegaskan tidak ada RJ (Retorative Justice).

Kami mengharapkan pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap tersangka demi keadilan dan perlindungan terhadap korban. Komitmen terhadap penegakan hukum dan dukungan bagi korban menjadi prioritas utama dalam menanggulangi kasus-kasus serius seperti ini.

 

(Humas Polres Simeulue )