Simeulue, 17 Juni 2025 – Polsek Simeulue Timur bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam pelanggar hukum jinayah (syariat Islam) yang berlangsung aman dan tertib pada Selasa (17/06), sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman Masjid Tgk. Khalilullah, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum syari’at Islam di wilayah Kabupaten Simeulue, khususnya terhadap pelanggaran perkara maisir (perjudian), dan bertujuan memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menjadi pengingat kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.Eksekusi tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda dan instansi vertikal Kabupaten Simeulue, antara lain: Wakil Bupati Simeulue Bapak Nusar Amin, S.Pd, Ketua DPRK Simeulue Bapak Rasmanuddin H. Rahimin, SE, Kasat Samapta Iptu Marwazi Lubis, S.H. Danlanal Simeulue diwakili Kapten Laut (P) Imam Syafi’i Dandim 0115/Simeulue Letkol Arm Qomarus Zaman, S.T., M.P.I., M.P.H Ketua Mahkamah Syar’iyah Simeulue Bapak Lukman Hakim, S.Ag Kajari Simeulue Bapak Yuriswandi, S.H., M.H Kalapas Kelas III Sinabang Bapak Nazaryadi, S.KM, S.H., M.H Perwakilan Satpol PP dan WH Simeulue, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Simeulue menyampaikan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya di Kabupaten Simeulue, berjalan dengan baik meskipun acap kali mendapat sorotan dari berbagai pihak terkait metode hukuman cambuk. Namun demikian, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen menjalankan hukum syariat sebagaimana diamanahkan oleh qanun yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, laporan panitia, sambutan pejabat daerah, pembacaan putusan, pelaksanaan eksekusi, serta ditutup dengan doa. Kegiatan berlangsung hingga pukul 10.30 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.Kepolisian Resor Simeulue melalui Polsek Simeulue Timur akan terus mendukung penegakan hukum syariat Islam di wilayah hukum Polres Simeulue demi menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat.