WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
DACIL(Daerah terpencil) Simeulue Ate Fulauwan. Ada kejadian yang sangat unik terjadi Di Aceh, yaitu dikabupaten Simeulue, yang bertempat di Desa Bunga kecamatan Salang..?

Ada seorang pemuda Mengejar tetangganya dengan menggunakan senjata tajam Tongkat / Tombak Babi.

Biasanya..? senjata Tajam atau Tombak tersebut.. digunakan Masyarakat untuk memburu Hama Babi.. namun disalah gunakan Gees..? malah digunakan untuk mengancam dan melempar manusia Gees..?

Oh My God..?

Senjata Tombak yang digunakan Tersangka itu Mirip sekali seperti senjata yang sering digunakan oleh Kera Sakti ” Sun Go Kong “ difilm, karena marah Anjingnya diusir.

Lebih jelasnya lagi gees..Mari kita tanyakan kronologis kejadiannya kepada Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., gees..?. Jum,at (08/01/2021).Kepaada Paur Humas Polres Simeulue, Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal mengatakan,” benar..! telah terjadi pengancaman dengan mengunakan senjata tajam (Tombak buru babi).

Korbannya adalah MR (57)yang berprofesi sebagai PNS (Guru) yang beralamat diDusun Sejahtera Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue.

“kejadiannya itu terjadi Pada hari minggu tanggal 03 januari 2021 sekira pukul 18.40 Wib bertempat di desa bunga kecamatan Salang kabupaten Simeulue. Dan pelaku sudah kita amankan karena dapat membahayakan nyawa seseorang atau orang lain.

“Ada pun tersangka yang diduga telah melakukan pengancaman tersebut yaitu, inisial MH (25) warga Dusun Sejahtera Desa Bunga, Kecamatan Salang.

kasat Menguraikan,” Dari keterangan Korban (Pelapor) yang kita dapat, begini Kronologis Kejadiannya,” pada awalnya, saat itu anak dan menantu Korban (pelapor) MR mengatakan kepada MR bahwa diluar ada orang yang dikejar oleh anjing.

“Mendengar aduan anak dan menantunya itu, MR langsung keluar rumah dan melihat tidak ada orang diluar, akan tetapi MR hanya melihat ada lima ekor Anjing yang mengongong di depan pagar rumahnya.

“Kemudian korban MR Selanjutnya melihat langsung dan mengambil potongan kayu yang berukuran + 60 cm untuk melempar anjing tersebut dengan maksud mengusirnya.

“Pada saat Pelapor lempar, kayu tersebut tidak mengenai ke lima anjing tersebut, namun hanya mengenai pagar rumah milik MR sendiri.

“Tidak lama kemudian, lanjud Kasat, tersangka MH yang merupakan pemilik kelima anjing tersebut yang ternyata berada disebelah rumah MR,

Tidak terima, MH menghampiri Korban MR, langsung mengatakan “kenapa dilempar anjing Saya?” korban MR jawab “anjing peliharaan kamu itu mengongong orang yang lewat di depan rumah saya”.

“Kemudian MH mengatakan lagi “kamu udah bunuh anak anjing saya.!, udah patah-patah dia”. Jawab MR “saya tidak pernah bunuh anak anjing kamu, hanya mengusir dari perkarangan rumah saya aja”

Jawab MH lagi dengan nada marah, “bunuh saja anjing”. dan MR jawab “boleh saja”

“kemudian MH jawab “tunggu situ.!”. dan MH lari kedalam rumahnya dan keluar dengan membawa satu tombak berwarna biru yang biasanya di pergunakan untuk menombak babi yang panjannya + 160 cm dan dari jarak + 6 meter mengejar dan mengatakan “saya bunuh kamu” dan kemudian melempar Korban (pelapor) MR dengan menggunakan satu buah tombak tersebut.

Namun tombak tersebut tidak mengenai Pelapor, atas kejadian tersebut Korban (pelapor) merasa terancam dan langsung mendatangi Polsek wilayah setempat untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perlakuan yang tidak menyenangkan dan atau percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dari KUHPidana,” tutup Kasat

(HUMAS POLRES SIMEULUE)