Unit PPA Sat Reskrim polres Simeulue telah melaksanakan Tahap II ( penyerahan tersangka dan barang bukti ) kepada kejaksaan negeri Simeulue, Selasa 4/6/2024.Berdasarkan laporan polisi: LP/B/20/III/2024/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 31 Maret 2024 atas nama pelapor *IF* yang dilakukan oleh tersangka inisial Z terkait melanggar tindak pidana Jarimah Pelecehan Seksual dan pemerkosaan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H mengatakan, Tersangka *Z* yang merupakan ayah tiri dari saudari *AA* memberikan sejumlah uang senilai Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) kepada korban dan memaksanya untuk memasuki kamar dan lalu mengunci pintu kamar tersebut.
Setelah didalam kamar tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan, Beberapa saat korban melakukan perlawanan dan mengambil handuk yang tergantung dibelakang pintu kamar dan segera berlari keluar kamar.
Atas perbuatanny tersangka *Z* dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Thn 2014 dgn Ancaman Hukuman 200 bulan Penjara/16,5 Thn.