Tim Opsnal Polsek Simeulue Timur Polres simeulue berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang pelaku pencurian, yang disangka telah melakukan pencurian di sebuah ruko grosir Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Jum’at ( 28/09/19 ) sekira pukul 02.00 WIB, pagi.

Pelaku berinisial PH ( 20 ) , dan WP ( 23 ), keduanya warga kecamatan simeulue timur.

PH dan WP berhasil diringkus kurang dari 24 jam usai melakukan pencurian di ruko grosir milik korban, a.n Ade.

Dari keterangan korban Saat itu, Rabu ( 26/09/18 ) sekira pukul 04.00 WIB, korban pulang sehabis membeli nasi di kota sinabang, namun setibanya korban melihat pintu belakang ruko sudah terbuka, dan barang – barang seperti rokok dilemari sudah berserakan di lantai dan sudah hilang sebanyak 2 tim rokok, serta laci tempat penyimpanan telah terbuka, total uang diperkirakan sebesar Rp,- 8.000.000 ( delapan juta rupiah ) telah hilang.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simtim, pada hari kamis ( 27/09/18 ) sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian anggota Tim Opsnal Polsek simtim langsung bergerak untuk melakukan olah TKP yang di pimpin langsung Kapolsek Simeulue Timur IPTU D.Aritonang.

Dari hasil olah TKP tersebut, kita berhasil menemukan sejumblah temuan yang mana telah kita selediki. Tanpa menunggu waktu lama kita langsung bergerak melakukan penangkapan. ” ucap kapolsek Simtim saat dikonfirmasikan di ruang kerjanya oleh tribratanewssimeulue.com.”

Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Simtim membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku PH dan WP, serta juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 dan 2 slop rokok, sebagiannya lagi sudah pergunakan serta di jual menurut keterangan tersangka.”

Kini kedua pelaku terjerat pasal 363 ayat 1, ke 3,4 dan ke 5 jo 486 KUHP pidana dengan acaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.”

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya kini kedua pelaku dan BB di amankan di Mapolsek Simtim untuk dilakukan proses selanjutnya.