WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Kapolsek Salang IPDA SYAHRI AMIN beserta Kanit Binmas kunjungi Sekolah Menengah Atas (SMA NEGERI 1 SALANG) guna berikan sosialisasi penggunaan knalpot standar pabrikan kepada Siswa/i, Rabu (7/12/2922).Dalam Kegiatan tersebut Kapolsek Salang didampingi dan Kanit Binmas Polsek Salang didampingi langsung oleh Dewan Guru SMA N 1 Salang.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kapolsek Salang mengatakan Ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.Selain itu Kapolsek memberikan Himbauan kepada Siswa/i SMAN 1 Salang tentang tertib dalam berlalulintas dan patuhi aturan dalam berkendara, dengan tidak memakai knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna Jalan lain.Polsek Salang peduli dengan keselamatan para pelajar di jalan raya, diharapkan dengan dilakukan penertiban ini, para pelajar lebih disiplin dalam berkendara, menggunakan sepeda motor, agar mentaati peraturan berlalu lintas di jalan raya, selalu menggunakan helm dan memakai knalpot standar pabrikan.

(HUMAS POLRES SIMEULUE)