WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH.
Kasat Intelkam Polres Simeulue Ipda Devi Iswandi Syahputra, S.H., mengadakan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan Pengendalian Senjata Api Air Soft Gun dan Senapan Angin Untuk Olah Raga.
Sosialisasi dan pendataan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi terjadinya penyalahgunaan senjata airsoft gun maupun Senapan Angin.
Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3), senapan angin (air rifle) termasuk ke dalam senjata api olahraga yang pemakaiannya hanya digunakan untuk menembak sasaran atau target.
Sedangkan dalam pasal 5 ayat (3), Senapan angin (air rifle) hanya dilakukan di lokasi pertandingan dan latihan.
Para pemilik airsoft gun harus memiliki surat izin dari Perbakin dan tidak boleh membawa airsoft gun saat bepergian, karena bagi anggota atau masyarakat yang memiliki airsoft gun maka unit airsoft gun nya itu sendiri harus digudangkan di clubnya masing-masing atau dititipkan di Polres Simeulue yang sudah memfasilitasi gudangnya melalui Sat Intelkam Unit Keamanan Bripka Roky Tambayong bagian Pengawasan Senjata.
Saya berharap kedepannya masyarakat bisa mengetahui penggunaan senjata airsoft gun dan tidak menyalahgunakannya. Pungkas Ipda Devi.
(Humas Polres Simeulue)