WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM – SIMEULUE–ACEH– Kapolsubsektor Teupah Teungah Polsek Simeulue Timur Polres Simeulue Bripka Ferdinan Bersama Babinsa dan Aparat Desa Setempat melaksanakan Penyelesaian sengketa gugatan masyarakat Desa dikantor Desa Sua-sua, Jum’at (31/01/2020) Pukul 10.00 Wib.
Mediasi juga menghadirkan pihak pemerintahan Desa yaitu Kepala Desa Sua-Sua, Sekdes, Anggota BPD Desa, Aparat Desa dan sejumlah Masyarakat Desa Sua Sua.
Dari hasil musyawarah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Adapun hasil dari penyelesaian tersebut, masyarakat Desa Sua-sua meminta agar Sdr Ambril diberhentikan dari Jabatannya sebagai Kadus (Kepala Dusun) Jalan Baru Desa Sua-sua Kecamatan Teupah Tengah.
Dan permintaan dari pihak masyarakat tersebut disetujui. Bahkan Sdr Ambril Sudah menyiapkan berkas untuk pengunduran diri dari Kadus Desa tersebut.
Kemudian Kedua belah pihak saling memafkan dan mengakhiri permasalahan. Kesepakatan keduanya kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama.
“Langkah yang dilakukan Personil Polri ini merupakan salah satu upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di desa binaanya. Permasalahan warga yang ada di desa, diharapkan bisa dianalisa dan diselesaikan dengan baik,” kata kapolsek.
Sementara itu, Safrizal selaku Kepala Desa Sua-sua mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan Personil Polri, Kapolsek dan Kapolsubsektor Teupah Tengah Polres Simeulue bersama dengan aparat Desa. Dengan langkah mediasi yang dilakukan permasalahan warga di wilayahnya bisa terselesaikan,” Ucap nya.
(Humas Polres Simeulue)