WWWTRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Kapolsek Salang bersama dengan Tim Ranger Konservasi Penyu Pulau Salaut Besar, Ecosystem Impect, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan masyarakat di sekitar pantai Desa Along Kec. Salang Kab. Simeulue memantau dan memberi himbauan tentang penangkaran penyu, Selasa (10/1/2023).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H,.M.H melalui Kapolsek Salang IPDA Syahriamin Menghimbau Kepada seluruh Masyarakat agar menjaga konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan tidak mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau Memiliki Telur dan / atau sarang satwa yang dilindungi yaitu hewan penyu yang ada di pantai sepanjang Kecamatan Salang, Sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf e, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 40 dapat dipidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
(HUMAS POLRES SIMEULUE)