Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simeulue, Ir Mulyadinsyah yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Simeulue dalam kasus korupsi penyelewengan dana kegiatan berpola hibah senilai Rp 3.143.050.000 pada tahun 2011 lalu, menyerahkan diri kepada Polisi pada hari Sabtu (26/12/2015).
Penyerahan diri Mulyadinsyah berawal dari negosiasi Kapolres Simeulue AKBP Drs Edi Bastari, M.Si bersama pihak keluarga dengan cara meminta agar Mulyadinsyah menyerahkan diri sebelum akhir tahun 2015, pihak keluargapun menyanggupi permintaan Kapolres untuk menghubungi Mulyadinsyah yang melarikan diri ke Pulau Jawa.

Bertepatan pada hari jumat (25/12/15) pukul 14.00 wib Mulyadinsyah menghubungi Kapolres via telepon seluler adiknya, meminta kepada Kapolres agar menjemput sendiri tersangka di tempat persembunyiannya.
IMG-20151226-WA0000
Sabtu (26/12/15) pukul 20.30 Wib tersangka bertemu dengan Kapolres disalah satu Cafe di Kota Banda Aceh, Mulyadin dalam keadaan sehat dan bersikap sangat kooperatif, karena selama ini sudah banyak orang yang menawarkan jasa untuk membawanya pulang ke Kota Sinabang namun tersangka menolak dikarenakan khawatir akan keselamatan dan keamanan dirinya, akan tetapi setelah bertemu dengan Kapolres tersangka sangat respect untuk kembali ke Kota Sinabang.

Setelah pertemuan di Cafe tersebut, tersangka meminta kepada Kapolres agar diberikan kesempatan kembali ke kediamannya di Kampung Keramat Kota Banda Aceh untuk berpamitan kepada istri dan anak-anaknya sekaligus menyerahkan surat perintah penangkapan atas dirinya.

Beberapa hal permintaan tersangka apabila tiba di Kota Sinabang ingin langsung berziarah ke makam Ibundanya dan Tersangka mengatakan kepada Kapolres “bahwa akan mengungkap siapa saja yang terlibat dan terkait dalam kasus korupsi tersebut tanpa ada satu pun yang ditutupi hingga kasus ini selesai”.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).