Kapolres Simeulue AKBP Drs. Edi Bastari M.Si, pada hari selasa (08/12) menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sinabang .
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sinabang merupakan Barang Bukti Hasil kejahatan selama Periode tahun 2015. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Bupati Simeulue, Kapolres Simeulue, Ketua Pengadilan, kajari Sinabang serta unsur Forkopimda lainnya.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berupa Ganja seberat 3 kilo gram, sabu seberat 1,28 gram serta 1400 botol minuman keras yang merupakan hasil tangkapan dari polres simeulue dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sinabang dan sudah mendapatkan Putusan pengadilan Negeri Sinabang untuk dimusnahkan.