SIMEULUE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Selasa (3/6/2026), di sebuah usaha fotokopi WD Computer, Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Pengamanan dilakukan oleh Tim U.R.C. Satreskrim Polres Simeulue setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pembuatan dan pencetakan dokumen STNK yang tidak sah menggunakan perangkat komputer dan printer.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana, yaitu satu unit komputer, satu unit CPU, dan satu unit printer Canon G2010 Series yang diduga digunakan dalam proses pembuatan dokumen.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik yang diamankan, penyidik menemukan sejumlah data kendaraan bermotor yang memuat identitas lengkap, seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat, jenis kendaraan, tahun pembuatan, warna kendaraan, hingga masa berlaku STNK. Data tersebut tersimpan dalam format yang menyerupai database administrasi kendaraan bermotor.
Selain itu, pemeriksaan awal menunjukkan perangkat komputer masih berfungsi normal dan printer dalam kondisi siap digunakan. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman melalui pemeriksaan digital forensik.
Saat ini Satreskrim Polres Simeulue masih melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan asal-usul data yang ditemukan, riwayat pembuatan dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim menyampaikan, “Kami masih melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh terhadap perkara ini. Seluruh barang bukti yang diamankan akan menjalani pemeriksaan digital forensik untuk mengungkap asal-usul data, proses pembuatannya, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan verifikasi terhadap data kendaraan yang ditemukan. Polres Simeulue berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.”
Ke depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan penyitaan sesuai prosedur, berkoordinasi dengan Samsat dan Ditlantas Polda Aceh untuk verifikasi data kendaraan, memeriksa para saksi, serta menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Simeulue mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan maupun memperjualbelikan dokumen kendaraan yang tidak sah karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik pemalsuan dokumen.
