WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-Polres Simeulue berhasil mengungkap pelaku utama pembunuhan terhadap Sdri APM (40) warga Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue, Kamis (23/06/2022).Pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022, sekira pukul 11.00 Wib, Penyidik Sat Reskrim Polres SImeulue mendapatkan informasi dari meninggalnya Almarhumah Sdri. APM (40) secara tidak wajar.
Namun dari keterangan Suaminya yaitu Tersangka Sdr. RS bahwa Almarhumah Sdri. APM meninggal dikarenakan bunuh diri dengan cara melompat dari lantai dua rumah mereka, mendapati Informasi kejadian tersebut, Kapolres Simeulue AKBP JATMIKO S.H., M.H memerintahkan untuk kejar bukti digital forensik, kejar keterangan saksi dan olah tkp yang sempurna jangan sampai ada yang ketinggalan.Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H memimpin langkah Penyelidikan bersama Kasat Reskrim Polres Simeulue dan seluruh Anggota Unit Idik I PIDUM dan kemudian melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
Kemudian Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti dan melakukan Observasi serta Interogasi terhadap saksi saksi serta menemukan Barang bukti pakaian Korban yang masih terdapat bercak darah yang telah ditanam Tersangka Sdr. RS dibelakang halaman rumahnya.
Yang kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 00.30 Wib akhirnya Tersangka Sdr. RS tidak dapat mungkir dan mengakui segala perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap Istrinya yaitu Almarhumah Sdri. APM.Adapun Motif pembunuhan yang dilakukan Tersangka Sdr. RS adalah dikarenakan sakit hati dan dendam, namun sedang dalam pendalaman penyelidikan.
Atas perbuatan tersangka Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUH Pidana
Kegiatan Konferensi pers berakhir sekira pukul 10.30 Wib, situasi dalam keadaan aman dan baik.
(HUMAS POLRES SIMEULUE)