WWW.TRIBRATANEWSSIMEULUE.COM-
POLRES SIMEULUE-POLDA ACEH-
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabul dan Pemerkosaan terhadap Anak Dibawah Umur terjadi Lagi DiPulau Simeulue.

Kasus tersebut Langsung ditangani Oleh Kanit PPA Aipda Wardika, S.H., Satuan Reserse Kriminal dibawah Kendali Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Muhammad Rizal, S.H., S.E., akan berusaha untuk mengungkapkan Kasus itu.

Gambar diambil dari gambar Ilustrasi

Begini Kronologis Kejadiannya.? Pada saat itu, hari Sabtu tanggal 26 September 2020, Pelaku Inisial JONNO Menelpon Korban kita sebut saja dengan nama samaran JINNI (16) Siswi SMA warga Desa Langi untuk mengajak jalan-jalan ke Kota Sinabang, lalu JINNI mengajak Temannya Nama samaran Elisabet untuk mengantarkannya JINNI ketempat JONNO,

Kemudian Elisabet mengantarkannya JINNI ketempat JONNO disebuah Desa di didekat sawah, yaitu Desa Langi Kecamatan Alafan,

Setelah JINNI & JONNO ketemuan, JONNO segera meminta JINNI untuk naik kemobil Avanza warna hitam yang dikemudikan oleh kawannya JONNO, dan JINNI duduk dibangku tengah mobil bersama dengan JONNO. Pada saat itu teman si JONNO yang mengemudi.

Kemudian pada disaat dalam perjalanan dari Desa Langi menuju ke Kota Sinabang Sdr JONNO membujuk rayu korban JINNI untuk melakukan berhubungan badan,

akan tetapi JINNI menolaknya, lalu JONNO membujuk rayu JINNI dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab pada nantinya.

Setelah Itu JONNO melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap JINNI didalam mobil avanza itu tepatnya dibangku tengah dan teman Jhoni yang mengemudikan mobil avanza tersebut.

Kemudian sesampainya JINNI & JONNO bersama temannya yang mengemudi ke kota Sinabang tepatnya pada pukul 23.00 Wib, Si JONNO meminta si JINNI agar tinggal bersama dengan kakak kandung JONNO yang bertempat di Desa Air Dingin Kecamatan Sumeulue Timur, yang JINNI sudah tidak mengingat nama Kakaknya itu,

Keesokan harinya, tepatnya dihari minggu tanggal 27 september 2020 sekira pukul 140.00 wib, Kakak si JINNI bersama dengan aparat Desa Air Dingin menuju kerumah kakak si JONNO untuk mencari dan menjemput JINNI,

Setelah ketemu JINNI oleh kakaknya langsung dibawa kerumah kakaknya JNNI itu yang bertempat di Desa Amiria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.Aceh.

Akibat Perbuatan yang telah dilakukan oleh Pelaku, pada Hari Senin tanggal 28 september 2020 pada pukul 18.30 wib, Keluarga Korban NR (pelapor) mendatangi Mapolres Simeulue untuk melaporkan kejadian tersebut, dengan Nomor LP.B/43/IX/2020/ACEH/RES SIMEULUE tanggal 28 Agustus 2020. Melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencabulan Dan Pemerkosaan.

Untuk sementara, Kasus ini Pelaku kita Kenakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dan Sipelaku JONNO (DPO) sedang dalam pencarian Petugas Satuan Reskrim Polres Simeulue. Mudah mudahan akan ketangkap secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu” Jelas Kasat. Kamis(8/10/2020).

(Humas Polres Simeulue).