Simeulue, 2 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait menggelar deklarasi “Green Policing (Pemolisian Hijau)” sebagai upaya mencegah pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Simeulue. Acara ini berlangsung di Aula Ate Fulawan Polres Simeulue, Kamis (2/10/2025).Deklarasi ditandatangani oleh Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris, S.H., M.H., Ketua DPRK Simeulue diwakili Sunardi, S.H., Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., serta unsur TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepala Dinas PUPR Simeulue, dengan disaksikan para pejabat utama Polres Simeulue dan tamu undangan.Dalam sambutannya, Bupati Simeulue menegaskan bahwa langkah ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman pertambangan liar.
“Kami bersama Forkopimda bersepakat menolak segala bentuk pertambangan ilegal di Simeulue. Lingkungan harus dijaga untuk generasi mendatang, dan masyarakat harus merasakan pembangunan tanpa merusak alam,” ujar Bupati.Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk menindak tegas para pelaku PETI.
“Polri bersama TNI dan pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap pertambangan ilegal. Ini demi melindungi lingkungan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.Melalui deklarasi ini, Simeulue diharapkan dapat menjadi wilayah yang bebas dari aktivitas PETI serta menjadi contoh nyata penerapan konsep Green Policing di Aceh.