Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta profesionalisme personel Polri terhadap perkembangan regulasi hukum acara pidana, Bidkum Polda Aceh melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Pelaksanaan Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan pada KUHAP Baru, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2026, bertempat di Polres Simeulue, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Vicon Polres Simeulue dan dibuka secara resmi oleh Wakapolres Simeulue. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasubbidsun Luhkum Bidkum Polda Aceh, AKBP Tirta Nur Alam, S.E.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
• Wakapolres Simeulue
• Kasat Reskrim Polres Simeulue
• Kasat Narkoba Polres Simeulue
• Kasi Propam Polres Simeulue
• Para Kapolsek jajaran Polres Simeulue
• Para Kanit jajaran Polres Simeulue
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri agar mampu bekerja secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi disiplin, etika, dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tersebut berakhir sekira pukul 12.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
