Sinabang – Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko menyampaikan bahwa laporan terkait kasus dugaan penganiayaan remaja bernama Farhan (18) oleh salah satu personelnya Brigadir I telah diterima serta ditangani Satreskrim dan Sie Propam.
“Benar bahwa ada laporan terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Polres Simeulu Brigadir I. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan oleh Propam untuk diperiksa dan diproses,” kata Jatmiko, dalam rilisnya, Selasa malam, 31 Januari 2023.
Setelah itu, pada pukul 01.00 WIB dilaksanakanlah perdamaian di Polsek Simeulue Timur oleh kedua belah pihak dan tidak akan melanjutkan lagi permasalahan tersebut. Akan tetapi, keesokan harinya saudara Farhan mendatangi Polres Simeulue dan membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
*Kapolres Simeulu Jenguk Korban dan Meminta Maaf*
Setelah mengetahui adanya laporan tersebut, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko langsung mendatangi keluarga dan menjenguk korban. Jatmiko juga telah meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut, serta menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan akan diproses sesuai prosedur.
“Polres Simeulue sudah menerima laporan polisi dari pihak korban. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan Sie Propam,” demikian, kata Jatmiko.