Polisi Bersama Masyarakat
Simeulue – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue berhasil menemukan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya selama tiga hari. Anak tersebut ditemukan di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, pada Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, orang tua anak tersebut melaporkan kehilangan putrinya ke Mapolres Simeulue setelah tidak dapat menghubungi maupun mengetahui keberadaannya sejak Selasa (3/11/2026). Berbagai upaya pencarian telah dilakukan oleh pihak keluarga, namun belum membuahkan hasil.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Sat Reskrim Polres Simeulue segera melakukan langkah-langkah pencarian, termasuk melalui pengecekan posisi atau Check Position (CP) berdasarkan nomor telepon genggam anak yang bersangkutan.
Berkat upaya tersebut, keberadaan anak perempuan itu akhirnya berhasil diketahui dan ditemukan di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kembali kepada orang tuanya.
Kapolres Simeulue, AKBP Hendry Ferdinand Kenedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, khususnya yang menyangkut keselamatan anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua agar senantiasa meningkatkan pengawasan, komunikasi, serta perhatian terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kejadian serupa.
Setelah ditemukan, anak tersebut telah diserahkan kembali kepada orang tuanya dan proses penyerahan dituangkan dalam berita acara serah terima.
Polres Simeulue berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta merespons setiap laporan dan pengaduan secara cepat, profesional, dan humanis.













