SIMEULUE – Personel Polres Simeulue mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peristiwa pembacokan di Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, pada Sabtu (24/10/2026).
Terduga pelaku berinisial N (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Labuhan Bakti. Ia diamankan setelah mendatangi Polsek Teupah Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut sekaligus menyerahkan diri.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Kejadian bermula ketika seorang pria berinisial S datang ke rumah terduga pelaku untuk meminjam sepeda motor. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh istri terduga pelaku.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi keributan. Berdasarkan keterangan dalam laporan, terduga pelaku mengaku dipukul beberapa kali pada bagian kepala oleh pria tersebut. Setelah itu, terduga pelaku mengambil sebilah parang dari dapur dan melakukan pembacokan. Korban disebut berusaha menangkis tebasan menggunakan tangan kirinya.
Usai kejadian, terduga pelaku meminta istrinya membawa korban ke Puskesmas Teupah Selatan untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, terduga pelaku mendatangi Polsek Teupah Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut dan menyerahkan diri kepada petugas.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, personel Satreskrim Polres Simeulue mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan Polsek Teupah Selatan untuk mengamankan serta membawa terduga pelaku ke Mapolres Simeulue. Petugas juga mengamankan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Selanjutnya, personel mendatangi korban yang sedang menjalani perawatan medis di RSUD Simeulue guna memastikan kondisi dan penanganan korban.
Kapolres Simeulue, AKBP Hendry Ferdinand Kenedy, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polri mengimbau masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Apabila terjadi perselisihan, hendaknya diselesaikan secara baik-baik atau dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang. Berdasarkan laporan awal, proses selanjutnya menunggu pihak korban membuat laporan polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simeulue.
Polres Simeulue mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menghindari tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan setiap permasalahan.








