Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), Polres Simeulue melaksanakan Patroli Sambang Nelayan sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Simeulue.
Kegiatan patroli dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026, pada jam-jam rawan terjadinya guantibmas, yakni pukul 24.00 WIB s.d. 03.00 WIB, dengan lokasi pelaksanaan di seluruh wilayah hukum Polres Simeulue. Patroli dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Simeulue serta melibatkan personel yang telah ditunjuk.
Adapun sasaran patroli meliputi nelayan, dermaga, tempat wisata, pusat perbelanjaan, warung kopi, pelabuhan penyeberangan, serta tempat-tempat rawan terjadinya tindak kriminalitas. Kegiatan diawali dengan apel dan arahan (APP) terkait SOP pelaksanaan patroli terpadu serta pengecekan personel dan kelengkapan di Mako Polres Simeulue.
Selanjutnya, tim patroli bergerak menggunakan kendaraan patroli untuk melaksanakan patroli sambang di lokasi sasaran dan seputaran wilayah hukum Polres Simeulue. Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan situasi kamtibmas, mendatangi pusat aktivitas masyarakat, serta mengantisipasi dan mencegah potensi aksi premanisme maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Selain itu, petugas patroli juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dengan mengimbau agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diingatkan untuk segera menghubungi layanan Kepolisian CC 110 Polri atau melapor ke kantor polisi terdekat apabila terjadi guantibmas atau membutuhkan kehadiran aparat Kepolisian. Kegiatan diakhiri dengan apel konsolidasi dan pengecekan kembali personel serta kelengkapannya di Mako Polres Simeulue.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini antara lain terlaksananya upaya preemtif dan preventif, pencegahan terjadinya tindak kriminalitas, meningkatnya kehadiran Polri di tengah masyarakat, serta terciptanya rasa aman khususnya bagi masyarakat pesisir pantai. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan hambatan dan situasi terpantau aman serta kondusif.
Demikian laporan ini disampaikan kepada Polda Aceh, selanjutnya mohon petunjuk dan arahan.





