Simeulue, 14 Juli 2025 – Guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Alafan, Polres Simeulue melaksanakan patroli rutin pada hari Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan menyusuri kawasan permukiman, jalan umum, serta area pasar di Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue.Patroli dilakukan dengan metode kombinasi kendaraan roda dua (R2) dan patroli jalan kaki. Selain menjaga keamanan lingkungan dari potensi gangguan kamtibmas, kegiatan ini juga sekaligus dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi hukum membakar hutan dan lahan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kapolsek Alafan menyampaikan bahwa hingga selesainya kegiatan patroli, situasi di wilayah Kecamatan Alafan terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya potensi gangguan keamanan maupun aktivitas yang mengarah pada pembakaran lahan.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang kami lakukan secara humanis namun tegas,” tegas Kapolsek.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari bencana yang disebabkan oleh ulah manusia.