Simeulue, 23 Juni 2025 – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Teluk Dalam, Polres Simeulue, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan dan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.Kegiatan ini dilakukan dengan metode turun langsung ke masyarakat (door to door system), sambil membentangkan spanduk imbauan berisi peringatan keras terhadap tindakan membakar hutan atau lahan, yang merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolsek Teluk Dalam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ini penting demi menjaga keselamatan bersama, menghindari bencana asap, dan mencegah kerusakan lingkungan,” ujar Kapolsek.
Polsek Teluk Dalam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mencegah karhutla serta segera melapor jika menemukan adanya indikasi pembakaran hutan atau lahan di wilayahnya.